Jaminan Label Halal pada Produk

Halal bagi umat muslim menjadi hal yang wajib. Halal atau dalam bahasa Arab (حلال‎) merupakan segala suatu atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam karena sudah tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 168.
Jaminan Label Halal pada Produk
Sumber gambar: koinworks.com
Halal harus selalu berkombinasi dengan Thayib, yaitu sesuatu yang aman, baik , bersih, serta tidak membahayakan kesehatan. Yang mana akan menjadi Halalan Thayyiban.

Penyelenggaraan jaminan produk halal telah tertuang pada PP No 39 tahun 2021. Sejak tahun 2021, dilakukan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan selesai pada tahun (maks) 2034 bagi produk obat keras kecuali psikotropika.

Jika sebelumnya terdapat 11 kriteria jaminan halal, saat ini dilakukan peringkasan menjadi 5 kriteria. Sebenarnya masih mencakup 11 kriteria, hanya saja beberapa kriteria digabungkan menjadi 1 kriteria.

Apa saja kriterianya?

1. Komitmen dan Tanggung Jawab:

    a. Kebijakan Halal

    b. Tim Manajemen Halal

    c. Pelatihan

2. Bahan

3. Proses Produk Halal

   a. Failitas Produk

   b. Prosedur Tertuli Aktifitas Kritis

   c. Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria

4. Produk

   a. Kemampuan Telusur

   b. Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria

5. Pemantauan dan Evaluasi

   a. Audit Internal

   b. Kaji Ulang Manajemen

Nah, Apakah teman-teman terutama yang muslim sudah mengonsumsi produk yang halal? atau pernah membeli produk makanan/minuman yang belum berlabel halal? #Sharing yuk :)

#HalalAssurance #SistemJaminanProdukHalal #HalalanThayyiban